Investasi Forex Yang Syariah Menurut Pandangan Islam
Hukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang dapat Tidak dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat Adalah Valas (Asing Valuta) atau disebut juga forex (cambi). Pasar forex Adalah Pasar uang Internasional. Sebutan forex Adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang Asing: CAMBI. Forex Adalah salah Satu dari pasar keuangan termuda dan Muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volume di pasar uang yang sangat Besar, Forex Adalah pasar yang palizzata berkembang Dinamis Secara. Bagi musulmano, setiap muamalah Yang kita lakukan Harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau Valas ITU sendiri Dalam Islam Dalam Islam, forex Valas disebut Juga Sharf. Menurut bahasa, al Sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan Dan tambahan Dari Arti ini, ibadah nafilah (Sunah) disebut Sharf sebab ia merupakan tambahan Untuk ibadah yang fardu. Disebutkan HADITS Dalam Sebuah, Jaminan orang musulmano (Dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) ITU Satu, (mesti dipelihara meskipun Hanya) berasal dari orang satu. Orang-orang yang mengkhianati seorang musulmano, Maka baginya laknat Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia. Allah Tidak Akan menerima ibadah Sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam HADITS di ATAS menggunakan kata al-Sharf yang berarti Sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan Serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan DOA Yusuf Dan Dia menghindarkan Yusuf dari Tipu Daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar Lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf. 34) Kata al Sharf Dalam Ayat ini artinya menolak Tipu Daya mereka dari Nabi Yusuf. 127. Dan apabila diturunkan satu Surat, sebagian mereka memandang kepada di Più (Sambil berkata): 8220Adakah seorang Dari (Muslimin orang-orang) yang Melihat kamu8221 sesudah ITU merekapun pergi. Allah Telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka Adalah kaum yang Tidak mengerti. (QS A Taubah. 127) Kata al Sharf Dalam Ayat ini berarti memalingkannya Dari kebenaran. Menurut istilah, al Sharf Adalah pertukaran dua Jenis barang berharga atau Jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud Barang berharga dan uang Adalah dirham, dinar, atau Yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada Zaman sekarang. Mata uang Zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinaro pada Zaman dahulu. Oleh Karena itu, Harus diberlakukan pula padanya hukum Syari, bahkan sekalipun Tidak memiliki cadangan EMAS. Ia Sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di Antara dua pihak yang bertransaksi, Maka Harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku Bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut Sharf Karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau Karena Secara khas dikembalikan Dalam bentuk serupa dan SERING berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai Bai (Jual Beli) atau Sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak spekulasi untuk (Untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. Adapun ada beberapa Jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing (Valas) untuk penyerahan ITU pada Saat (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh. Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. b. Transaksi avanti. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, antara 2 x 24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram. Karena di prezzo yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa8217adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang dapat Tidak dihindari (lil hajah). c. Transaksi Swap. yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). d. Opzione Transaksi. yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang Valas menyalahi condizioni Costi-condizioni Costi sahnya transaksi Valas. Seringkali seseorang membeli uang, Namun diserahkan beberapa Saat kemudian atau diterima beberapa Saat kemudian. Sering Juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi condizioni Costi-condizioni Costi sahnya transaksi Valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini Adalah sesuatu yang Buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh Karena itu, seorang musulmano Sudah seharusnya Lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah l'Altissimo. sehingga Allah memberinya berkah Dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah membro kita taufik. Penulis merupakan salah seorang lulusan S1 Syariah akhwalul Syakhsiyah dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) tahun 2006 Yang terbiasa fatwa memberikan hukum atas berbagai persoalan di Masyarakat. Seperti yang sekarang ini Sedang marak digandrungi banyak orang Adalah forex trading. Halal atau haram forex hukum negoziazione (berjangka perdagangan) menurut Islam Itu mungkin sebagian besar pertanyaan yang diajukan Oleh Masyarakat Indonesia. Untung mengetahuinya Secara Lebih lengkap mengenai haram atau tidaknya tentu diperlukan analisa mendalam mengenai bagaimana praktik forex ITU sendiri Dan apakah bertentangan dengan hukum Islam yang bersumber pada Al Quran dan Sunnah. Perbedaan pendapat merupakan perbuatan yang Tidak dilarang Dalam Agama Islam Selama Bukan Dalam Hal atau fondamentale esensial. Bahkan Nabi Muhammad SAW bersabda. 8220Perbedaan pendapat Adalah rahmat8221. Asalkan merujuk pada Sumber hukum Islam yaitu HADITS Al-Quran dan. Sebagian pendapat para ulama menyatakan bahwa kalimat di ATAS Bukan HADITS TAPI perkataan Bijak salah seorang sahabat Rasulullah SAW. Penjelasan Forex Menurut Pandangan Islam Serta Ketentuan Hukumnya Begitupula Dalam menanggapi soal mengenai forex, para ulama Berbeda pendapat. Ada Yang menyatakan ITU Haram dan ada yang berkata bahwa forex ITU halal menurut hukum Islam. Yang penting Adalah kita Tidak mengikuti fatwa ITU Secara membabibuta. Tapi Harus mengetahui Dalil atau Alasan yang Jelas mengenai haram halal atau dari forex trading berdasarkan mengambil Dalil hukum Islam Dari Masing-Masing yang palizzata Kuat atau shahih. Dalil bahwa forex ITU hukumnya haram bagi UMAT Islam penjelasan berdasarkan berikut ini. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW Telah bersabda. 8220Janganlah kalian menjual sesuatu yang tak ada pada dirimu.8221 Berdasarkan Dalil ini sebagian Ahli fiqih Islam atau para fuqaha menyimpulkan Secara lafadhiyah yang sempit bahwa hukumnya haram terhadap Segala Jenis Jual beli yang Saat akad tak ada barangnya. Hal ini tentu saja membuat fiqh Islam Sukar sekali mengikuti perkembangan jaman Ekonomi moderno yang Semakin berkembang dan berubah setiap Hari. Hal ini Berbeda dengan pendapat mayoritas para ulama salaf yang jernih permikiran seperti Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyatakan Dalam hukum Islam baik Al Quran dan HADITS Serta pendapat para sahabat Tidak ada larangan Dalam Hal Jual beli barang yang tak ada barangnya pada Saat AKAD. Alasan Rasulullah SAW melarang seseorang Jual barang yang Masih Belum ada ITU Karena Alasan ilat gharar atau penipuan. Seperti menjual Produk kepunyaaan orang rimasto Tanpa memiliki kewenangan atau Ijin Oleh cantato pemilik atau Jual Domba yang Telah hilang dan sebagainya rimasto. Perlu diperjelas bahwa pengertian gharar yaitu Suatu bentuk ketakpastian yang Tidak Jelas terhadap barang objek Jual beli apakah barang tersebut Bisa diberikan ataukah Tidak sama sekali. Sedangkan menjual Barang yang Meals produknya dan diserahkan walaupun Sudah ada Dalam bentuk gambar dan penjelasan maka ITU Bisa dibenarkan asalkan Tidak melakukan gharar atau penipuan. Pendek kata, Walau produknya tak ada Saat akad berlangsung maka ITU tetap SAH Selama adanya kepastian Kapan barang akan diberikan kepada konsumen dan tidak adanya Unsur gharar. Kebalikan dari itu, walaupun produknya Telah ada di Tempat akad Namun disebabkan Suatu Hal tertentu yang membuat barang Mustahil diberikan kepada konsumen pada akhirnya Jual beli tersebut hukumnya haram menurut pandangan Agama Islam. Dari analisa HADITS dan pendapat para ulama di ATAS jelaslah bahwa Forex atau perdagangan berjangka Tidak merupakan sistem Jual beli yang diharamkan Dalam Agama Islam. Karena Dalam perdagangan berjangka atau Forex tak mengandung Unsur gharar sedikitpun. Objek Barang yang hendak dijual beli Telah Jelas dan ditentukan Baik Secara kualitas, jumlah, zatnya, dan waktu serah terima Serta Tempat diadakan AKAD. Segala Jenis transaksi forex trading dan perdagangan berjangka berjalan di ATAS ketentuan ITU. Sehingga Tidak ada yang salah dan tak ada yang ilat penipuan Bisa merugikan Salah satu pihak. Selama ada Unsur penipuan Dalam Jual beli Secara konvensional maka hukumnya menjadi haram. Sama seperti forex trading. Selama Tidak ada Unsur penipuan maka forex trading dan Jual beli konvensional SAH atau syar8217i Secara halal. Trading forex barulah menjadi haram jika ada terjadinya Unsur penipuan atau gharar yang menimbulkan kerugian salah Satu pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual. Forex Haram atau Halal Masih terjadi kesimpangsiuran di Dalam Masyarakat musulmana Indonesia dan arabo mengenai hukum forex ITU sendiri. Sehingga para Ulama moderno sekarang ini terutama MUI Harus memberikan fatwa hukum Jelas Yang. Karena Agama Islam Adalah agama rahmatan lil 8216alamiin. Dalam arti memberikan ketenteraman Dalam Segala Aspek kehidupan. Agama Islam Tidak Hanya mengatur masalah Ibadah Saja. Tapi Juga mengurusi masalah Sosial, Politik, Ekonomi hingga perdagangan. Salah satunya forex ITU sendiri. Jika Visualizzati di recente sekarang ini forex merupakan salah Satu Jenis bisnis linea yang sangat digemari Masyarakat Indonesia terutama Kawula muda. Bisnis forex merupakan salah Satu cara menghasilkan uang di internet Secara Mudah. Namun tetap Saja agar Sukses diperlukan Kerja keras, kesabaran dan ketekunan. Bahkan salah seorang sahabat penulis yang berprofesi sebagai Mahasiswa mampu menghasilkan uang ratusan juta rupia perbulan dari Usaha bisnis forex. Masalah forex apabila ditinjau Dalam pandangan Islam merupakan salah Satu persoalan kekinian atau masalah temporer. Pada Jaman Rasulullah SAW Belum ada yang namanya Forex dan praktek Jual beli seperti linea sekarang ini. Tapi Kaidah-kaidahnya tetap sama Karena bersifat universale. Seperti Jual beli Harus terjadinya Sebuah akad yang saling rela Antara pembeli dan penjual, dilarang menimbun barang atau dilarang melakukan penipuan atau gharar dll. Dari Kaidah-Kaidah Umum yang bersifat prinsip bersumber dari Al Quran dan HADITS Itulah Sebuah masalah hukum Islam yang kontemporer seperti Forex Bisa ditelaah. Ini termasuk Dalam ranah ijtihad para ulama terkini. Sebab Tidak ada Nash maupun Dalil hukum yang Jelas dan Meals yang memberikan hukum haram atau Tidak terhadap forex trading. Kecuali para ulama masa kini Harus memberikan hukum terhadap perdagangan berjangkan forex ITU sendiri. Untuk melakukan ijtihad Tidak semua orang bisa melakukannya. Para Ulama Yang Benar-Benar bertakwa dan memahami Agama Islam Serta menguasai Al Quran dan HADITS yang Bisa berijtihad. Mereka berijtihad tentang forex berdasarkan Dalil-dali Al Quran dan Sunnah yang hukumnya qath8217i. Kemudian apabila ijtihad mereka Benar maka akan diberi Pahala Oleh Allah 3 kali Lipat. Begitupula Jika ijtihad mereka salah maka Allah akan memberikan Pahala Juga. Berdasarkan pengamatan penulis Selama forex trading Tidak bertentangan dengan hukum Islam maka hukumnya halal. Sedangkan Jika perdagangan berjangka forex berlawanan dengan Kaidah Islam maka hukum Forex berarti haram. Itu prinsip yang Pertama. Hukum Forex Ibnu Qayyum Al Jauziyah Persoalan Forex Muncul di Abad moderna sekarang ini. Di Tengah kemunculan dunia internet dan Bisnis on-line. Sehingga transaksi Jual beli cukup dilakukan Secara linea di Layar komputer dan handphone. Pembeli Dan penjual Tidak bertatap Muka Secara fisik langsung. Seperti halnya Forex trading. Oleh sebab itu, Jelas sungguh Al Quran dan HADITS Tidak pernah menyinggung masalah Forex Hanya memberikan Panduan dasar Dalam sistem Jual beli Secara Syariah. Jika berlawanan itu menjadi haram. Sekarang Bisa menelaah bagaimana praktik forex trading. Apakah sesuai hukum Islam atau Tidak. Jika sesuai hukum dan Kaidah Islam maka dilakukan halal. Sedangkan apabila berlawanan dengan hukum dan Kaidah islam maka hukum Forex ITU haram Selama-lamanya. Salah satu ulama besar Ibnu Qayyum Al Jauziyah mengatakan bahwa fatwa hukum Dalam Islam Bisa Saja berubah-Ubah. Hal ini sangat tergantung pada berbagai Aspek yang dapat merubahnya seperti Aspek Tempat, waktu, niat, manfaat, dan tujuan. Ini yang dianut Juga Oleh Imam Besar Ibnu Taimiyah berdasarkan prinsip Umum Dalam Al Quran yaitu Keadilan. Perspektif yang menunjukkan hukum Islam sangat elastis Dalam bidang perekonomian dan Jadi poin penting Dalam menilai hukum forex menurut AJARAN Islam Secara kekinian atau kontemporer. Untuk Lebih jelasnya, Forex Trading Dalam pandangan Islam hukumnya halal jika memenuhi beberapa condizioni Costi dan Rukun berikut ini: Adanya Penjual dan Pembeli Dalam Ajaran Ekonomi Islam disebut musulmano ilaih dan musulmano. Kalau Tidak ada salah Satu Unsur dari itu dua maka transaksi penjualan haram atau tak sah. Misalnya Tidak ada pembeli atau Hanya ada penjual Saja. Begitupula apabila Hanya ada pembeli saja Tanpa ada penjual. Iya Jelas transaksi Forex Tidak akan berjalan Tanpa adanya Satu pihak pembeli dan penjual. Dan Dalam transaksi Forex ada pihak penjual dan di Satu sisi pihak pembeli. Sehingga forex trading memenuhi Rukun Pertama ini. Obyek Barang Dalam forex barang yang dijual Dalam bentuk di prezzo Tukar. Kalimat Sighat Transaksi Sebuah ucapan atau kalimat yang menyatakan dari penjual bahwa barang Telah dikirim. Dan ucapan dari pihak pembeli bahwa barang Telah diterima dengan Baik. Itu Adalah merupakan kalimat transaksi yang ada Harus untuk terjadinya transaksi Jual beli yang SAH termasuk Dalam kaitannya dengan Forex.1. Investasi Dalam Pandangan Islam Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta Dalam mencari Harta kekayaan. Manusia memerlukan Harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan Hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya. Memperoleh Harta Adalah bagian dari aktivitas Ekonomi yang merupakan salah Satu Aspek Dari muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah Adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkandilarang Dalam Al-Qur8217an dan As-Sunah. L'Islam Tidak memisahkan Ekonomi dengan Agama, sehingga manusia tetap Harus merujuk kepada ketentuan syari8217ah Dalam beraktivitas termasuk Dalam memperoleh Harta kekayaan. Konsekuensinya, manusia Dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi Dalam Rangka mencari Rezeki Harus memilih bidang yang walaupun halal dari sudut Pandang keduniaan memberikan keuntungan yang Lebih sedikit dibandingkan dengan bidang Yang haram (Nurhayati amp Wasilah, 2008: 70). Perhitungan Untung atau Rugi Harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, Karena kehidupan Dunia Hanya sementara dan kehidupan yang Kekal Adalah kehidupan akhirat. Awamnya pengetahuan Masyarakat tentang investasi, membuat orang Takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi Tidak Peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga Kini Masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada yang uang tersisa setelah Segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya Sudah Besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, Bukan menunggu Sisa penghasilan atau menunggu penghasilan Besar, Karena Semakin besar penghasilan maka Semakin besar pengeluaran pula. Masih banyaknya anggap bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang MERASA ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting Dalam investasi Adalah berapa jumlah yang dialokasikan, Bukan berapa penhasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi Siapa saja Baik Pegawai Negeri, karyawan swasta maupun orang yang Sudah berkelimpahan Harta sekalipun. Pemikiran seperti Inilah yang membuat banyak orang Tidak mau Mulai Menata masa Depan finansialnya, akhirnya Hanya mengeluh Tidak dapat memenuhi kebutuhan dan Mulai menyalahkan pihak rimasto. Padahal setiap individu bertanggung Jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa Depan fina n sialnya, Bukan orang rimasto atau Perusahaan Tempat bekerja. Investasi berarti menanamkan sejumlah uang pada Saat ini untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan Datang. Definisi ini sedikit mempunyai kemiripan dengan menabung. Sampai Saat ini, banyak orang yang Belum paham APA perbedaan Antara menabung dan investasi. Menurut salah seorang Pakar keuangan, Eko Pratomo (Suryomurti, 2011: 5), Hal mendasar yang ada Harus Dalam investasi Adalah: 1. Tujuan dan kebutuhan yang spesifik, misalnya untuk membiayai Pendidikan Anak, membeli rumah, atau persiapan masa Pensiun. 2. Jumlah dana yang dibutuhkan. 3. Jangka Waktu Jelas yang. 4. Alternatif instrumen investasi. 5. Strategi untuk mencapai tujuan investasi tersebut. Dari poin-poin tersebut, Bisa dikatakan bahwa investasi Adalah Suatu prose pengelolaan Aset atau kekayaan dengan orientasi atau tujuan tertentu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih tujuan tersebut. Sementara itu, menabung Bisa dilakukan Meski Tanpa lima diatas Poin. L'Islam bukanlah agama yang contro investasi Meski Tidak Secara spesifik memberikan pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, l'Islam Adalah agama Yang pro-investasi. L'Islam menginginkan agar Sumber Daya yang ada Tidak Hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga Bisa manfaat kepada UMAT. Dalam Islam, kegiatan bisnis dan Investasi Adalah hal yang Sangat dianjurkan. Meski begitu, Dalam investasi islam Tidak berarti setiap individu bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara Tidak Benar. Etika bisnis Harus tetap dilandasi Oleh Norma Dan moralitas yang berlaku Dalam Ekonomi islam bersumber Dari Al-Qur8217an dan hadist. Menurut Navqi Dan Muslich seperti dikutip dari Hidayat (2011: 24-25), Ada empat landasan normatif Dalam etika Islami Adalah tauhid, Keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, Serta pertanggung jawaban. Dengan begitu, investasi sebagai salah Satu aktivitas Ekonomi akan memiliki Nuansa manakala spirituale menyertakan Norma syariah Dalam pelaksanaannya. Berinvestasi Secara syari8217ah, Maka insya Allah keuntungan yang Bisa diperoleh Tidak Hanya berupa keuntungan duniawi tetapi Juga ukhrawi, Jadi bisnis Yang menguntungkan Adalah Bisnis yang keuntungannya Bukan Hanya Terbatas untuk kehidupan di Dinia ini, Namun Juga Bisa dinikmati di akhirat kelak dengan keuntungan Yang berlipat ganda ( Amri, 2006: 183). Menurut pandangan Islam, keuntungan ITU memiliki beberapa Aspek holistik (Amrin, 2006: 176), yaitu: 1. Aspek materiil atau finanziaria kegiatan investasi hendaknya menghasilkan manfaat Secara finanziaria yang kompetitif jika dibandingkan dengan investasi rimasto. 2. Aspek kehalalan kegiatan investasi Harus Benar-Benar terjamin dari adanya Unsur syubhat dan haram baik Secara prosedur maupun kegiatan bisnisnya. 3. Aspek Sosial dan Lingkungan kegiatan investasi dapat memberikan kontribusi yang berdampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan sekitar, untuk berbagai lapisan, terutama Generasi Saat ini dan yang akan Datang. 4. Aspek pengharapan kepada ridha Allah kegiatan investasi yang dipilih bertujuan mencapai bertujuan mencapai Ridha Allah. Aktivitas Kerja Yang Yang memberikan keuntungan finansial. karir, Dan prestise pada gilirannya membutuhkan sesuatu yang Harus dikorbankan seperti hilangnya waktu untuk bersenang-senang, gangguan Kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya pekerjaan. Pengorbanan yang mungkin diderita Itulah yang disebut sebagai resiko. Dalam hal ini resiko merupakan konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan. Resiko merupakan ancaman atau kemungkinan Suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai, Namun resiko Juga merupakan peluang untuk mencapai tujuan. Resiko Dan Hasil bagaikan dua sisi mata uang yang berlawanan. Kecenderungan hubungannya Adalah Tingkat Hasil yang membutuhkan Tingkat resiko Yang Tinggi Juga (Idroes 2008: 4). Jargo yang terkenal Adalah 8220 ad alto rischio. Alta Return8221. Artinya, Jika mengambil resiko Tinggi, lakukan investasi pada Saham lapis kedua atau ketiga yang memiliki resiko Tinggi untuk mengalami kerugian. Namun sebaliknya, Saham tersebut Saham tersebut berpeluang untuk mengalami kenaikan di prezzo yang Tinggi sehingga memberikan peluang keuntungan yang Tinggi. Sifat dasar manusia Adalah Tidak mau menerima resiko. Oleh Karena itu, diperlukan upaya agar hubungan Antara resiko dan Hasil Dalam situasi, yaitu: v Hasil Maksimal pada resiko yang minimo. v Meningkatkan probabilitas keberhasilan dan menurunkan resiko kegagalan. v Menetapkan Titik Temu resiko dan Hasil. Jadi menurut penulis Hemat, resiko merupakan Tantangan Dalam melakukan bisnis, resiko Adalah Bahaya yang akan dihadapi Dalam melakukan investasi yang dapat menyebabkan kerugian, Namun resiko Juga dapat menjadi keuntungan jika mampu dikelola dengan baik. Investasi Dalam Pandangan Islam Investasi tentu Bukan merupakan kata yang Asing Lagi ditelinga Kita, khususnya mereka Yang mendalami ilmu Ekonomi. Di Zaman sekarang yang ktia ketahui, Dunia perbankan dikuasai Oleh banca-banca konvensional dimana Masih menggunkan sistema ribawi didalamnya. Sebenarnya islam sendiri Telah sistema mengenalkan Investasi Sudah berabad lamanya, bahkan konsep perbankan gioco di parole Sudah ada Dalam Kitab-Kitab turatsklasik. Pada kali ini penulis akan membahas Secara Sederhana, bagaimana konsep Investasi Syari Definisi Kata investasi atau Istitsmaar Masdar dari kata 8220istatsmaro8221 yang berarti mencari Hasil. Atsmaro rojulun Bisa diartikan dengan banyaknya harta seseorang ITU Karena hasilnya yang berlimpah. Maka dari InvestasiIstitsmaar harta Adalah buahnya atau Hasil dari perkembangan harta ITU sendiri. Secara Istilah Al-istitsmarInvestasi bermakna At-Tanmiyah (Perkembangan pada harta yang ditanam). Keistimewaan Investasi Islam Salah Satu keistimewaan Investasi Dalam Islam Adalah dengan adanya visi yang bersifat individuale dan Sosial. Setidaknya Kita Bisa Melihat 5 visi Dalam Investasi islam. Muhafadzoh alal Maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta Dan megembangkannya), tadawuluts tsarwah (kekayaan mendistribusikan), al-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan Ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan Masyarakat), Al-Adl (Keadilan). Aktivitas investasi Tidak boleh keluar dari Kelima gari diatas, Jika ada yang bertentangan dengan visi diatas maka investasi tersebut tidaklah sah. Al-muhafadzoh alal Maal (menjaga Mapa) Investasi tentu tujuannya menarik keuntungan, Namun Juga Harus tetap menjaga hak-hak orang aktivitas Lain Dalam investasi. L'Islam sangat menjunjung Tinggi Dalam masalah penjagaan harta sampai Nabi ha visto menjelaskan Dalam hadist 8220 uomo qutila duuna maalihi fahuwa syahid (Siapa yang dibunuh Karena hartanya mempertahankan, Maka ia termasuk syahid) 8221 (HR. Bukhari). Tadawuluts tsarwah (mendistribusikan Mapa) Investasi Yang ditujukan Bukan berkisar pada keuntungan Pribadi, Namun Juga Harus memiliki peranan Dalam kehidupan Sosial, Tidak memandang Agama ataupun Kelompok. Adapun motivasi dari visi ini tercantum Dalam Corano (al-Muzammil. 20) dan Hadis yang berbunyi. tidaklah seorang musulmano menanam kemudian ada yang burung memakan dari itu tanaman, Maka Hal tersebut bernilai sodaqoh baginya. Dalam Hal pendistribusian, Kita dianjurkan untuk tawatssuq (teliti) sebagaiman Dalam QS Al-baqoroh. 282. Al-Tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan Ekonomi) Hal ini Bisa Visualizzati di recente Dalam tatanan prakteknya pada pengharaman Monopoli atau Penimbunan barang, Karena hal ini akan merusak aktivitasa perekonomian. Pada Waktu yang sama kita dianjurkan untuk menjalakan aktivitas investasi dengan Melihat sisi priorotas Dalam per-ekonomian, dhoruriyat (Primer), Haajiyat (sejkunder), Tahsiiniyat (Tersier). Al-tanmiyah al-ijtimaiyah (pengembangan Ekonomi) Metode Dalam perbankan islam dengan cara menyeimbangkan pemasukan dan Harta Simpanan. Begitu Juga dengan pengaturan Suhu per-ekonomian Dalam Suatu Tempat, Jadi investasi Yang masuk terhadap Suatu daereh di sesuaikan dengan kondisi perekomian Daerah tersebut. Pada dasarnya semua Jenis muamalah Dalam islam dibangun STINGER air-air ASAS Keadilan. Hal ini tercantum Dalam Allah SWT Firman, QS Al-Hadid. 20, Dan QS. An-Nahl: 90. Dalam investasi Syari, Kita Bisa Melihat bentuk Keadilan dengan diperhatikannya keseimbangan harta seorang investitore dan kemaslahatan Umum. Begitu Juga dengan hak-hak orang yang fachiro Harus dipenuhi Oleh seorang investitore, berupa zakat. Kaidah-Kaidah Dalam Investasi Setelah kita membahas visi dari Investasi Dalam islam, Maka Kita Haru mengetahui Kaidah-Kaidah yang membantu para investitore di Lapangan agar Bisa memenuhi visi diatas, Ada Tiga Besar Garis. Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial Masyarakat, Kaidah perekonomian dan Kaidah Syari pada investasida. Dalam hal ini ada yang Harus diyakini Bagi seorang investitore, yaitu Harta Yang ia kelola hanyalah dari Sebuah titipan Sang Khaliq. Sebgaimana tercantum Dalam QS Al-Baqara. 30, bahwa manusia hanyalah sebagai Khalifah di Muka Bumi dan ditugaskan untuk memakmurkan dunia. Oleh Karena itu manusia Tidak berhak untuk membuat kerusakan di Muka Bumi. Salah satu Misi Dalam islam sendiri Adalah menyempurnakan Akhlaq. Dalam Jenis aktivitas apapun islam Selalu akhlak mengedepankan, begitu juga dengan investasi. Ada Pilar yang sangat dikedepankan Dalam Kaidah ini. As-sidqu (kejujuran), Al-amaanah (kepercayaan), As-samaahah (toleransi), dan Al-Ihsan (professionale). Kaidah Sosial Masyarakat Investasi bukanlah tujuan Akhir Dalam Ekonomi Islam. Investasi hanyalah Sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita yang Lebih Tinggi Lagi yaitu berupa kesejarteraan Sosial untuk individu dan Masyarakat. Dalam Kaidah ini islam mendorong manusia untuk mengambil sebab akibat Dalam memajukan perekonomian dengan mengambil Untung. L'Islam meberikan Kaidah Prioritas Dalam mewujudkan keunrungan Dalam investasi. Kaidah Syari pada investasi Ada banyak Kaidah Syari yang berlaku investasi pada, salah satunya Adalah fil di Al-ashlu ASY-yaa al-ibaahah (hukuum asal dari Segala sesuatu Adalah boleh). Dalam Artian Selam Tidak ada yang Dalil melarangnya maka Hal tersebut boleh dilaksanakan. Maka investasi Dalam hal ini boleh dilaksanakn Karena Tidak ada yang Dalil melarang, Namun Jika investasi yang dijalankan bertentangan dengan visi diatas, Hal tersebut menjadi dilarang. pembahasan Demikian singkat Kali ini, bermanfaat semoga.
Comments
Post a Comment